Pembahasan tentang bid‘ah hasanah dan bid‘ah dhalalah sering menjadi topik diskusi hangat di kalangan umat Islam. Istilah bid‘ah sendiri kerap dipahami secara berbeda-beda, tergantung sudut pandang keilmuan dan mazhab yang dianut. Ada yang memandang semua bid‘ah sebagai kesesatan, sementara yang lain membaginya menjadi bid‘ah yang baik dan bid‘ah yang tercela. Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi umat Islam memahami konsep bid‘ah secara utuh, termasuk perbedaan, contoh, serta hukumnya.
Baca juga : Kisah Badar: Bagaimana 313 Pasukan Muslim Mengguncang Dominasi Quraisy

bidah sangat tidak disarankan
Secara umum, pengertian bid‘ah hasanah merujuk pada perkara baru dalam Islam yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah, serta membawa kemaslahatan bagi umat. Bid‘ah jenis ini biasanya berkaitan dengan sarana pendukung ibadah, bukan inti ibadah itu sendiri. Sementara itu, pengertian bid‘ah dhalalah adalah segala bentuk amalan baru dalam agama yang tidak memiliki dasar syariat dan justru menyelisihi tuntunan Rasulullah ﷺ.
Perbedaan pengertian ini menjadi dasar utama dalam memahami mengapa sebagian ulama membagi bid‘ah ke dalam dua kategori, sementara ulama lain memilih menggunakan pendekatan yang lebih ketat dalam menilai bid‘ah.
Baca juga : Jejak Kaum Muhajirin: Dari Penindasan Quraisy hingga Tegaknya Islam di Madinah
Pembahasan mengenai contoh bid‘ah hasanah sering dikaitkan dengan praktik-praktik keagamaan yang muncul setelah wafatnya Rasulullah ﷺ namun memberikan manfaat besar bagi umat. Contohnya adalah pengumpulan mushaf Al-Qur’an dalam satu kitab atau penggunaan media modern untuk dakwah. Praktik-praktik ini tidak dilakukan secara langsung pada masa Nabi, tetapi tetap sejalan dengan prinsip syariat dan bertujuan menjaga agama.
Dalam konteks ini, bid‘ah hasanah dipahami sebagai inovasi dalam hal teknis atau sarana, bukan penambahan ibadah baru yang bersifat ritual murni.
Baca juga : Mengenal Kaum Quraisy: Suku Besar Penjaga Ka’bah dan Penguasa Makkah
Sebaliknya, contoh bid‘ah dhalalah mencakup amalan ibadah yang ditambahkan tanpa dalil yang sah atau bahkan bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, mengubah tata cara ibadah yang telah ditetapkan atau meyakini adanya keutamaan khusus pada amalan yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Bid‘ah jenis ini dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan ajaran Islam yang murni.
Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk selalu berhati-hati dalam mengamalkan sesuatu yang baru dalam urusan ibadah.
Baca juga : Sejarah Masjid Quba, Masjid Pertama yang dibangun Rasulullah.
Perbedaan pandangan mengenai bid‘ah tidak lepas dari pendapat ulama tentang bid‘ah yang beragam. Sebagian ulama membagi bid‘ah menjadi hasanah dan dhalalah berdasarkan dampaknya terhadap syariat. Sementara itu, ada pula ulama yang menegaskan bahwa setiap bid‘ah dalam urusan ibadah adalah sesat, dengan alasan agama telah sempurna dan tidak memerlukan tambahan baru.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan ijtihad dalam Islam serta pentingnya memahami konteks pendapat ulama secara menyeluruh.
Baca juga : Hukum Bid‘ah dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Pandangan Ulama
Pembahasan hukum bid‘ah dalam amalan sangat erat kaitannya dengan niat dan bentuk amalan tersebut. Amalan yang memiliki dasar umum dalam syariat dan bertujuan untuk kebaikan umat cenderung dipandang lebih longgar. Namun, jika amalan tersebut mengandung keyakinan baru dalam ibadah yang tidak diajarkan, maka hukumnya menjadi terlarang.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk selalu merujuk kepada Al-Qur’an, sunnah, dan pemahaman para ulama sebelum mengamalkan suatu praktik keagamaan.
Baca juga : Perkembangan Syiah di Era Globalisasi: Identitas, Tantangan, dan Masa Depan
Pemahaman bid‘ah menurut mazhab juga menunjukkan adanya variasi sudut pandang. Setiap mazhab memiliki pendekatan tersendiri dalam memahami bid‘ah, meskipun tujuan akhirnya sama, yaitu menjaga kemurnian ajaran Islam. Perbedaan ini seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan sarana untuk saling belajar dan menghormati perbedaan pendapat.
Baca juga : Perkembangan Syiah di Dunia Islam dan Pengaruhnya terhadap Politik dan Sosial

Menjelaskan bidah bukan berarti memvonis
Memahami bid‘ah hasanah dan bid‘ah dhalalah secara tepat membantu umat Islam bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan praktik keagamaan. Tidak semua hal baru otomatis tercela, namun tidak semua inovasi juga dibenarkan dalam ibadah. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam dapat menjaga keseimbangan antara mengikuti sunnah dan menghadapi perkembangan zaman tanpa keluar dari koridor syariat.
Hukum bid‘ah dalam Islam merupakan salah satu topik penting yang sering menjadi pembahasan di tengah umat Muslim. Istilah bid‘ah kerap menimbulkan perbedaan pandangan karena berkaitan langsung dengan praktik ibadah dan tradisi keagamaan. Tidak sedikit umat Islam yang masih bingung membedakan antara bid‘ah yang dilarang dan amalan baru yang dibolehkan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai hukum bid‘ah sangat dibutuhkan agar umat tidak terjebak dalam kesalahpahaman.
Baca juga : Kisah Badar: Bagaimana 313 Pasukan Muslim Mengguncang Dominasi Quraisy

Apakah semua bidah sesat
Secara bahasa, pengertian bid‘ah merujuk pada sesuatu yang diada-adakan tanpa adanya contoh sebelumnya. Dalam konteks agama, bid‘ah dipahami sebagai perkara baru dalam urusan ibadah yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Para ulama menekankan bahwa bid‘ah berkaitan dengan aspek ibadah mahdhah, bukan perkara duniawi seperti teknologi atau budaya yang bersifat netral.
Baca juga : Jejak Kaum Muhajirin: Dari Penindasan Quraisy hingga Tegaknya Islam di Madinah
Pembahasan dalil tentang bid‘ah menjadi dasar utama dalam menentukan sikap terhadap amalan baru dalam Islam. Dalam berbagai hadits, Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya agar berhati-hati terhadap perkara baru dalam agama. Dalil-dalil ini sering dijadikan rujukan oleh para ulama untuk menegaskan bahwa ibadah harus mengikuti tuntunan yang telah dicontohkan, bukan berdasarkan logika atau kebiasaan semata.
Baca juga : Mengenal Kaum Quraisy: Suku Besar Penjaga Ka’bah dan Penguasa Makkah
Pandangan mengenai hukum bid‘ah menurut ulama tidak selalu seragam. Sebagian ulama memahami bid‘ah secara umum sebagai sesuatu yang tercela dalam agama. Namun, ada pula ulama yang membedakan antara bid‘ah yang menyelisihi syariat dan perkara baru yang masih sejalan dengan prinsip Islam. Perbedaan ini menunjukkan keluasan khazanah keilmuan Islam serta pentingnya memahami pendapat ulama secara komprehensif.
Baca juga : Sejarah Masjid Quba, Masjid Pertama yang dibangun Rasulullah.
Bid‘ah dalam ibadah menjadi fokus utama pembahasan karena ibadah memiliki aturan yang ketat. Ibadah yang benar harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan sunnah. Menambah, mengurangi, atau mengubah tata cara ibadah yang telah ditetapkan dapat termasuk dalam bid‘ah. Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dan selalu merujuk kepada tuntunan Rasulullah ﷺ.
Baca juga : Perkembangan Syiah di Era Globalisasi: Identitas, Tantangan, dan Masa Depan
Banyak praktik keagamaan yang sering dianggap sebagai contoh bid‘ah dalam Islam oleh sebagian kalangan, sementara kalangan lain memandangnya sebagai amalan yang dibolehkan. Perbedaan sudut pandang ini biasanya muncul karena perbedaan metode istinbath hukum dan pemahaman dalil. Oleh karena itu, sikap saling menghormati dalam perbedaan pendapat menjadi hal yang sangat penting.
Baca juga : Perkembangan Syiah di Dunia Islam dan Pengaruhnya terhadap Politik dan Sosial
Dalam kajian fiqih, dikenal adanya pembagian bid‘ah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih rinci. Sebagian ulama membagi bid‘ah berdasarkan dampaknya terhadap syariat, apakah membawa kebaikan atau justru menimbulkan penyimpangan. Pembagian ini membantu umat Islam untuk tidak serta-merta menilai semua hal baru sebagai sesuatu yang terlarang tanpa kajian yang mendalam.
Baca juga : Perkembangan Syiah dalam Sejarah Islam: Awal Mula, Ajaran, dan Dinamikanya
Bid‘ah yang dilarang adalah bid‘ah yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama. Bid‘ah jenis ini dapat menyesatkan umat dan merusak kemurnian ajaran Islam. Oleh karena itu, para ulama menekankan pentingnya mengikuti manhaj yang lurus dan menjauhi praktik ibadah yang tidak memiliki landasan yang sah.
Baca juga : Zaman Kekhalifahan Khulafaur Rasyidin: Fondasi Kuat Peradaban Islam

Mengenal bidah lebih jauh
Pemahaman tentang hukum bid‘ah dalam Islam menuntut sikap ilmiah, bijak, dan penuh kehati-hatian. Bid‘ah bukan sekadar istilah untuk menolak hal baru, tetapi konsep yang berkaitan erat dengan penjagaan kemurnian ajaran Islam. Dengan memahami pengertian, dalil, serta pandangan ulama, umat Islam diharapkan mampu menjalankan ibadah dengan benar sekaligus menjaga persatuan dan toleransi dalam perbedaan pendapat.